Haji Umrah : pengertian dan pelaksanaannya
Haji artinya bermaksud mengunjungi sesuatu. Adapun pengertian haji menurut istilah ialah mengunjungi baitullah untuk melaksanakan ibadah tawaf , sa’i , wukuf (di arafah) serta amalan lainnya demi memenuhi perintah allah dan mengharap keridaa-Nya pada waktu yang sudah di tentukan.
Umrah adalah mengunjungi baitullah untuk melaksanakan ibadah tawaf, sa’i, serta amalan lainnya demi memenuhi perintah Allah dan mengharap ke ridaan-Nya pada waktu yang tidak di tentukan.
Perintah haji
Kewajiban melaksanakan ibadah haji dinyatakan dalam al-quran, yakni surat al-imran ayat 97 :
Disana terdapat tanda-tanda yang jelas, (diantaranya) maqam ibrahim. Barang siapa memasukinya (baiyullah) amanlah dia. Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi orang orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
Deskripsi terperinci mengenai ibadah haji terdapat dalam surah Al-baqarah ayat 196-203 dan surah Hajj ayat 26-37
Perbedaan haji dan umrah
-ibadah haji dilaksanakan pada waktu yang sudah di tentukan, yaitu bulan syawal,zulqaidah, dan zulhijah, sedangkan umrah dilaksanakan sembarang waktu.
-orang yang melaksanakan ibadah umrah tidak perlu melaksanakan wuquf di arafah, sedangkan wukuf di arafah merupakan salah satu rukun yang harus dijalankan dalam ibadah haji.
-menyembalih hewan kurban diwajibkan dalam ibadah haji, tetapi tidak diwajibkan dalam ibadah umrah.
Pelaksanaan umrah dan haji
Ibadah umrah dapat dilaksanakan tersendiri atau digabungkan dengan ibadah haji apabila waktunya bersamaan dengan ibadah haji.
Pergabungan umrah dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu tamattu dan qiran.
Tamattu : menggabungkan umrah dan haji dengan terlebih dahulu mengerjakan ihram untuk umrah sampai selesai melaksanakan umrah (mengerjakan tawaf dan sa’i) dan kembali dalam keadaan tahallul (keluar dari keadaan ihram), dan setelah itu pada 9 zulhijjah menjalankan ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji sampai 13 zulhijjah.
Qiran : menggabungkan umrah dan haji dengan cara menjalankan ihram untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan (sekaligus) dan tidak boleh keluar dari keadaan ihram sampai selesau mengerjakan umrah dan haji.
Selain tamattu dan qiran ada cara lain, yakni haji ifrad. Seseorang yang melaksanakan haji ifrad menjalankan ihram hanya untuk mengerjakan haji saja. Setelah ibadah hajinya selesai, ia dapat kembali menjalankan ihram untuk mengerjakan ibadah umrah hingga selesai dengan sempurna. Orang yang mengerjakan haji ifrad tidak terkena kewajiban membayar dam.
SYARAT WAJIB HAJI
Syarat wajib haji adalah sifat-sifat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Syarat-syarat tersebut ada lima perkara:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni 3/218 adn Nihayah Al-Muhtaj 2/375) berkata: “Kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat mengenai lima perkara tersebut“.
“Islam” dan “Berakal” adalah dua syarat sahnya Haji, karena haji tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir atau orang gila.
“Baligh” dan “Merdeka” merupakan syarat yang dapat mencukupi pelaksanaan kewajiban tersebut, tetapi keduanya tidak termasuk syarat sahnya haji. Karena apabila anak kecil dan seorang budak melaksanakan haji, maka haji keduanya tetap sah sesuai dengan hadits dari seorang wanita yang -pada saat melaksanakan haji bersama Rasulullah shallallahu alayhi wasalam- mengangkat anak kecilnya kehadapan Nabi dan berkata: “Apakah ia mendapatkan (pahala) haji ?” beliau shallallahu alayhi wasalam menjawab: “Ya, dan kamu pun mendapatkan pahala“(Shahih HR Muslim 1336, Abu Dawud 1736, dan an-Nasa’i 5/120).
Akan tetapi haji yang dilakukan oleh anak kecil dan budak tidak menggugurkan kewajiban hajinya sebagai seorang Muslim, menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan hadits:
“Barang siapa (seorang budak) melaksanakan haji, kemudian ia dimerdekakan, maka ia berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi, barang siapa yang melaksanakan haji pada usia anak-anak, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi“(Dishahihkan oleh Al-Albani HR Ibnu Khuzaimah 3050, Al-Hakim 1/481, Al-Baihaqi 5/179 dan lihat Al-Irwa’ 4/59).
Adapun “Mampu” hanya merupakan syarat wajib haji. Apabila seorang yang “tidak mampu” berusaha keras dan menghadapi berbagai kesulitan hingga dapat menunaikan haji, maka hajinya dianggap sah dan mencukupi. Hal ini seperti shalat dan puasa yang dilakukan oleh orang yang kewajiban tersebut telah gugur darinya. Maka shalat dan puasanya tetap sah dan mencukupi. (Al-Mughni 3/214).
Rukun haji : kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak di kerjakan tidak sah . yaitu :
1.ihram : pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji/umrah
Untuk pria : terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lagi di selendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain di sunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.
Untuk wanita : mengenakan pakaian biasa , yakni pakaian yang menutupi aurat
2.wukuf : berdiam diri , zikir dan berdo’a di arafah tanggal 9 zulhijjah. Selama wukuf di arafah, para jemaah haji mengahabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiah,berzikir dan berdo’a sebagai berikut : Labbaika Allahumma labbaik , labbaika la syarikala laka labbaik . innal hamda wannimata lak. Wal mulka laka la syarika lak.
3.tawaf ifadah : mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali, di lakukan setelah melempar jumrah Aqabah tangga 10 zulhijjah.
4.Sa’i : berjalan atau berlari-lari kecil antara shafa dan marwah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah tawaf ifadah.
5.tahallul : bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan sa’i. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang berkepala botak dapat bertahalul secara simbolis saja
6.Tertib : mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidal ada yang tertinggal.
Wajib Haji : rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun haji,yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda) . diantaranya :
1.niat ihram : untuk haji atau umrah dari miqat, dilakukan setelah berkaian ihram.
2.mabit (bermalam) di muzdalifah pada tanggal 9 zulhijjah/ malam idul adha. Di muzdalifah calon haji mengambil kerikil/batu-batu kecil secukupnya untuk persiapan melempah jumrah di mina.
3.melontar jumrah aqabah tanggal 10 zulhijjah : dengan cara melontarkan 7 butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan dan berucap “allahu akbar. Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura”
4.mabit (barmalam) di mina : pada hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 zulhijjah). Hukumnya adalah sunnah.
5.melontar 3 jumrah yaitu jumrah ula , jumrah wusta dan jumrah aqabah. Tiga jumrah itu letaknya juga dimina. Masing masing jumrah di lempar 7 kali dengan sebutir batu. Jumlah yang di lempar harus urut.
6. tawaf wada’ : melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota mekah
7. meninggalakn perbuatan yang dilarang.
Penubusan artinya denda. Merupakan alternatif ritual yang harus dilakukan oleh Jamaah Haji. Jika dia melakukan kesalah Haji selama Ihram kemudian dia harus membayarnya, Dia yang melakukan larangan Ihram, baik karena lupa, sengaja atau terpaksa, dia bukan pendosa dan penebusan tidak diperlukan. Tetapi, jika dia sengaja melakukan larangan maka dia harus membayar denda dan melakukan penebusan yang dibutuhkan.
- Penebusan dibutuhkan bila memotong kuku dan rambut, menutup kepala dan memakai pakaian yang berjahit. Bagi wanita, memakai Niqab, memakai parfum harus membayar denda. Dalam hal ini penebusannya baik menyembelih domba maupun membagikan daging bagi orang-orang yang membutuhkan di tanahHaram, memberi makan enam orang miskin, atau berpuasa tiga hari.
- Dilarang bagi jamaah untuk memakai parfum: juga berdosa bagi laki-laki dan wanita dan memakai parfum ditanah Ihram. Penebusan selama memakai parfum baik menyembelih domba dan membagikan daging bagi orang miskin di Makkah, atau memberi makan enam orang miskin (gandum) berpuasa selama tiga hari.
- Dilarang untuk mencukur kepala atau jenggot dengan minyak, lemak, madu, madu cair. Bila melakukan hal ini maka diharuskan baginya untuk menyembelih seekor domba dan mendistribusikan dagingnya kepada orang miskin di Mekkah, atau membagikan (gandum) bagi enam orang miskin atau untuk berpuasa tiga hari.
- Dilarang bagi Jamaah untuk melakukan hubungan seksual atau tindakan yang menjurus kesana, saat dia melakukan ihram. Apabila seseorang melakukan hal tersebut maka baginya diharuskan untuk menyembeli Unta atau sapi atau tujuh ekor domba atau berpuasa selama tiga hari. Apabila bernafsu tidak perlu membayar denda.
- Dilarang baginya untuk memburu binatang untuk dimakan, binatang liar, binatang darat. Tebusannya bila melakukan itu maka harus membayar hewan yang diburu, menyembelih unta, sapi, domba atau kambing.
| Larangan bagi Jamaah Haji saat berada pada pusat Ihram | Denda yang harus dibayar |
| 1. Memakai parfum. 2. Mencukur kepala dengan minyak, cairan atau krim cukur. 3. Memotong kuku dan kaki atau rambut. 4. Menutup kepala (bagi laki-laki). 5. Menutup muka dan memakai sarung tangan (bagi wanita). 6. Bagi lelaki yang memakai pakaian yang dijahit. 7. Melakukan hubungan Seksual setelah tahallul pertama | Denda yang harus dibayar bagi yang melaukan hal tersebut: 1. Menyembelih domba. 2. Membagikan gandum bagi enam orang miskin 3. Berpuasa tiga hari. |
| 8. Memburu bintang untuk dimakan, binatang liar, bianantang darat. | Denda yang harus dibayar bagi mereka yang memburu binatang untuk dimakan, binatang liar, dan binatang darat: 1.menyembelih unta, kerbau, unta, atau kambing. 2. membayar seharga binatang untuk membayar senilai binatang atau memberikan makan gandum bagi orang miskin di Makkah. |
| 9. Hubungan Seksual | Denda bila melakuan hubungan seksualExpiation due for Sexual intercourse is: * To slaughter a camel or a cow or seven sheep or to fast three days. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar